8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu

8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu
Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung menangkap buronan selama 8 tahun kasus korupsi di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4-6-2021). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Pelarian Deni Wardani (43), terpidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, tahun anggaran 2010 yang sudah delapan tahun menjadi buronan berakhir.

Deni ditangkap tim Kejaksaan Negeri Bandung, Jabar, Kamis (3/6) malam.

Menurut Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia, Deni ditangkap di kediamannya, Kamis (3/6) malam.

Deni, kata dia, menjadi buron sebelum persidangan perkaranya pada 2013 dimulai.

Persidangan Deni pun dilakukan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Deni akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Ini disidangkannya status in absentia," kata Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jabar, Jumat (4/6).

Dia menjelaskan Deni selama pelariannya diduga sempat berpindah-pindah kota.

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010 bernama Deni Wardani (43) yang telah menjadi buronan selama 8 tahun. Satu rekan Deni berinisial M masih diburu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News