8 WNA Overstay, Imigrasi Kelas I TPI Jakut Bergerak
Selasa, 27 Februari 2024 – 13:08 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga overstay dari dua lokasi apartemen berbeda di wilayahnya. Foto: dok Imigrasi kelas I TPI Jakut
Menurutnya, masyarakat khususnya Warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum.
"Laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut," kata Bong Bong. (mcr10/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga overstay dari dua lokasi apartemen berbeda di wilayah itu.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara