80 Persen Napi Bakal Dapat Remisi
jpnn.com, SURABAYA - Sekitar 80 persen narapidana di lapas dan rutan di Jatim diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberian remisi diumumkan pada hari kemerdekaan nanti. Lama diskon hukuman itu bervariasi, yakni 1-6 bulan.
Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Susy Susilawati menyatakan, bentuk diskon hukuman tersebut berupa remisi umum. Kanwil akan memproses semua usulan remisi yang masuk.
''Sebab, dari semua permohonan, ada juga yang tidak memenuhi syarat,'' katanya.
Susy mengatakan, sampai Kamis lalu (10/8) sudah ada 12.192 narapidana yang diusulkan.
Jumlah itu masih sementara. Jadi, jumlahnya masih bisa bertambah.
Apalagi, pengusulan dan pemberian remisi ke kanwil kini lebih mudah. Bisa dilakukan secara online.
''Sekarang transparan. Siapa saja bisa tahu yang mendapatkan remisi,'' katanya.
Sekitar 80 persen narapidana di lapas dan rutan di Jatim diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham