800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok

800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok
800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok
Selain itu no.SK/41/HGU/DAN/1988 dengan luas areal 1.477 hektar lokasi Kecamatan Meurah Mulia dan Pirak Timu.  SK.HGU/no.9/HGU/DU/1986 dengan luas 8.128,12 hektar di Kecamatan Meurah Mulia dan Syamtalira Bayu.  SK.HGU/no.5/HGU/BPN/1998 dengan luas areal 50 hektar di Kecamatan Meurah Mulia dan terakhir SK.No.03/HGU/BPN/1996 dengan luas areal 200 hektar di Kecamatan Meurah Mulia.  Total luas lahan dari lima sertifikat yakni, 11.768,42 hektar.

Terkait berita ini, Ponsel Manager PT Satya Agung Mandalaris Silaban yang dihubungi Metro Aceh, Kamis (/12) sore pukul 17.30 WIB, ternyata tak aktif.

Dari rentan waktu tahun 1998 sampai 2007 lalu, tunggakan pajak PT Satya Agung mencapai angka Rp 2,7 miliar lebih. Hal ini terdiri dari tiga komoditi yang ada di kawasan Aceh Utara, masing-masing Rp 1,9 miliar untuk tunggakan kelapa Sawit, Rp 579 juta lebih untuk perkebunan  karet dan Rp 195 juta lebih untuk komoditi kakao.

Pihak PT Satya Agung melalui manajernya Mandalaris Silaban mengaku kondisi saat itu perusahaan terus merugi. Ditambah kondisi konflik berkepanjangan, menyebabkan pihaknya meminta keringanan tunggakan pajak kepada pemerintah Aceh, terutama Pemkab Aceh Utara. Keinginan tersebut disetujui dengan jumlah Rp 1,448 miliar dari total Rp 2,7 miliar dan pada 2011 ini PBB sudah dibayar sebesar Rp  142 juta lebih.

Agustiar, Lhoksemauwe--Keberadaan PT Satya Agung di Aceh Utara ternyata sempat menuai konflik. Bahkan sebelum terjadinya aksi penembakan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News