800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok
Jumat, 09 Desember 2011 – 09:35 WIB
Dari pertemuan dengan manajemen PT.Satya Agung, pihak dewan pun kemarin mendapat masukan bahwa selama PT.Satya Agung beralih kepada manajemen yang sekarang. Seluruh aktifitas di lapangan tidak berjalan normal akibat konflik yang berkecamuk di Aceh. Pihak perusahaan hampir tidak pernah merasakan hasil kebun sama sekali dan mengalami kerugian.
Bukan itu saja, alasan pihak PT.Satya Agung akibat konflik membuat lahan tidak terurus dan terlantar. Untuk itu pihak perusahaan pernah meminta keringanan pajak. Menyangkut permasalahan luas HGU, pihak PT.Satya Agung berjanji akan melakukan pengukuran kembali terhadap seluruh lahan HGU milik mereka.
Intinya hasil pansus, diharapkan agar manajemen PT.Satya Agung dapat memperhatikan masyarakat lingkungan. Termasuk dapat segera melunaskan tunggukan pajak Rp.2.157.933.075. bukan itu saja, pansus berharap manajemen Pt.Satya Agung mengutamakan putra daerah disekitar kebun dan mengutamakan kontraktor lokal dalam setiap kegiatan.
Berdasarkan data pansus, ada lima sertifikat HGU yang dikuasai oleh PT.satya Agung. SK/16/HGU/DA/1981 yang dikeluarkan tanggal 24-3-1981 dengan nomor sertifikat 18/tanggal 25-5-1981 dengan luas lahan 1.913,25 hektar yang berlokasi di Kecamatan Simpang Kramat.
Agustiar, Lhoksemauwe--Keberadaan PT Satya Agung di Aceh Utara ternyata sempat menuai konflik. Bahkan sebelum terjadinya aksi penembakan terhadap
BERITA TERKAIT
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka