800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok

800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok
800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok
Terkait permasalahan, menurut keterangan masyarakat kepada pansus dahulu, pengambilan lahan pada saat itu yakni pada tahun 1981. Dimana pencaplokan terkesan sangat dipaksakan.  Pemilik lahan dilakukan penjemputan ke rumah dan pembayaran ganti rugi dilakukan dengan nilai bervariasi. Jumlahnya  berkisar Rp.150 ribu hingga Rp.300 ribu tanpa melalui pengukuran lahan.  Masyarakat hanya melakukan tanda tangan tanpa diberikan berita acara.

“Bahkan laporan warga dahulu, yang kita tuangkan dalam paparan pansus, ada yang hanya dibayar Rp.450 ribu untuk lahan garapan mereka seluas 4 hektar. Ada sekitar 800 hektar tanah gampong yang hilang dan masuk dalam areal HGU,” ucap Anwar.

Pada saat itu, pansus menilai bahwa persoalan peralihan hak tanah garapan masyarakat, pada saat awal mula masuknya PT.Satya Agung, dimana kekuasaan menjadi alat penguasa.  Untuk menentukan arah berbagai kepentingan dan keinginan penguasa.  Dimana hak-hak sipil, ekonomi, hak ulayat masyarakat serta hukum adat terpinggirkan.  Akibat hukum tidak berpihak semua menjadi bagian dari hak penguasa.

“Oleh banyaknya laporan warga pada saat itu, kami panitia khusus hari lalu telah meminta pengukuran ulang HGU PT.Satya Agung,”ucapnya.

Agustiar, Lhoksemauwe--Keberadaan PT Satya Agung di Aceh Utara ternyata sempat menuai konflik. Bahkan sebelum terjadinya aksi penembakan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News