825 Honorer tak Digaji

825 Honorer tak Digaji
PNS. Foto: Batam Pos/JPG

jpnn.com - BATAM  - Para Kepala Dinas atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang merekrut pegawai honorer tanpa melalui persetujuan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).

Wakil Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengingatkan, hal itu penting agar tidak terulang lagi penerimaan 825 honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam namun tanpa persetujuan pimpinan daerah sehingga gaji mereka tak dibayarkan.

"Saya tidak mau lagi mendengar ada SKPD menerima honorer, ke depan sistem penerimaan harus melalui BKD atau Sekretaris Daerah Kota Batam," ujar Rudi, Sabtu (9/1).

Wali Kota Batam terpilih itu mengingatkan, jika masih ada kepala SKPD yang nekat menerima pegawai honorer di luar ketentuan maka segala risiko menjadi tanggung jawab kepala dinas tersebut.

Dia mengaku telah mengetahui nama-nama orang yang menerima tenaga honorer itu. Namun sayangnya, dia masih enggan menyebut nama orang yang dimaksud.

Bahkan, dia juga mengaku telah mendapat laporan terkait adanya oknum yang diduga memungut biaya masuk bagi para honorer Satpol PP itu. "Saya tahu semua siapa penerima itu," kata Rudi. (rna/sam/jpnn)


BATAM  - Para Kepala Dinas atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang merekrut pegawai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News