825 Honorer tak Digaji
jpnn.com - BATAM - Para Kepala Dinas atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang merekrut pegawai honorer tanpa melalui persetujuan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).
Wakil Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengingatkan, hal itu penting agar tidak terulang lagi penerimaan 825 honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam namun tanpa persetujuan pimpinan daerah sehingga gaji mereka tak dibayarkan.
"Saya tidak mau lagi mendengar ada SKPD menerima honorer, ke depan sistem penerimaan harus melalui BKD atau Sekretaris Daerah Kota Batam," ujar Rudi, Sabtu (9/1).
Wali Kota Batam terpilih itu mengingatkan, jika masih ada kepala SKPD yang nekat menerima pegawai honorer di luar ketentuan maka segala risiko menjadi tanggung jawab kepala dinas tersebut.
Dia mengaku telah mengetahui nama-nama orang yang menerima tenaga honorer itu. Namun sayangnya, dia masih enggan menyebut nama orang yang dimaksud.
Bahkan, dia juga mengaku telah mendapat laporan terkait adanya oknum yang diduga memungut biaya masuk bagi para honorer Satpol PP itu. "Saya tahu semua siapa penerima itu," kata Rudi. (rna/sam/jpnn)
BATAM - Para Kepala Dinas atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang merekrut pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dapat Laba Rp 1,1 Triliun, PAM Jaya Bakal Rekrut 2.500 Karyawan Kompeten
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota