85 Persen Minta Dispensasi Karena Hamil di Luar Nikah

85 Persen Minta Dispensasi Karena Hamil di Luar Nikah
Hamil. Foto IST

jpnn.com, KEDIRI - Dispensasi nikah, biasa disebut nikah di bawah umur ideal, di Kabupaten Kediri, Jatim ternyata tergolong tinggi.

Dalam sepuluh bulan terakhir ini, pemohon dispensasi nikah tersebut mencapai 119 pasangan.

Ironisnya, 85 persen di antaranya ternyata sudah hamil di luar nikah!

"Miris memang. Karena rata-rata mereka yang mengajukan nikah dini adalah pasangan yang hamil di luar nikah," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri Mohammad Ghozali.

Dispensasi nikah adalah pengajuan menikah di bawah umur ideal.

Yakni, di bawah 16 tahun untuk perempuan dan di bawah 19 tahun untuk laki-laki.

Walaupun jumlahnya fluktuatif setiap bulan, bila dirata-rata, ada 11 pasangan anak di bawah usia ideal yang melangsungkan pernikahan.

Menurut Ghozali, kecelakaan atau hamil di luar nikah mendominasi pasangan seperti ini.

Dispensasi nikah, biasa disebut nikah di bawah umur ideal, di Kabupaten Kediri, Jatim ternyata tergolong tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News