852 Rumah Sakit Belum Diakreditasi

852 Rumah Sakit Belum Diakreditasi
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan yang baik dan keselamatan pasien harus dibuktikan melalui akreditasi. Akreditasi itu dilakukan dengan melakukan pengajuan kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan hal yang harus dilakukan rumah sakit adalah akreditasi untuk menjamin mutu pelayanan yang baik. Menkes menilai mutu pelayanan rumah sakit adalah dimensi yang sangat strategis untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan Sustainable Development Goals (SDGs) yakni kehidupan sehat dan sejahtera.

”Berbagai bukti pelayanan kesehatan bemutu rendah akan berbahaya bagi pasien serta membuang uang dan waktu. Ini (mutu) yang harus dijaga betul,” kata Nila.

BACA JUGA: Cukupkah Sarapan Hanya dengan Buah?

Peran KARS dalam hal ini sebagai penjaga mutu dan keselamatan pasien. Ketua Eksekutif KARS dr. Sutoto mengatakan akreditasi rumah sakit perlu dilakukan karena rumah sakit seperti pisau bermata dua.

Maksudnya satu sisi sangat bermanfaat bagi masyarakat, di sisi lain kalau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar profesi akan membahayakan masyarakat.

”Saat ini sebanyak 2026 RS yang sudah terakreditasi, sisanya 852 RS yang belum diakreditasi. RS yang terakreditasi, ada penandatanganan komitmen perjanjian jika ada pelanggarang akan dilakukan investigasi oleh KARS,” katanya.

Sutoto mencontohkan tidak punya pengolah limbah maka akan diselidiki. ”Limbah dibuang sembaranngan ke sungai dan merugikan masyarakat. Dalam akreditasi tidak boleh gitu, harus punya Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL),” imbuhnya

Rumah sakit harus terakreditasi guna menjamin kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News