9 ‘Dokter’ Penyuntik Gas Elpiji Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Jumat, 02 September 2022 – 19:55 WIB
"Para tersangka ini memasarkan tabung gas hasil oplosan tersebut ke wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi," ungkap Kombes Zulpan.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap 16 sindikat pengoplos gas elpiji. Dari belasan orang itu, 9 di antaranya berperan sebagai ‘dokter’ penyuntik gas elpiji subsidi ke nonsubsidi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Persib vs Madura United, Polisi Terjunkan 2.000 Personel
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka