9 Karya Budaya Betawi Ini Bakal Kekayaan Intelektual Komunal
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal (milik rakyat atau umum).
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan berkas persyaratan sembilan karya budaya itu telah diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu (16/3) lalu.
Menurut Iwan, usulan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi.
Selain itu, banyak masyarakat dianggap masih kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal.
“Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan, baik bersifat komunal maupun personal yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ujar Iwan.
Pria berusia 46 tahun ini menyebutkan setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan warisan budaya tak benda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan hak kekayaan intelektual ke Kemenkumham.
“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang,” kata dia.
Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal, yakni:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal (milik rakyat atau umum)
- Aktif Melestarikan Budaya, Unika Atma Jaya Gelar Pementasan Lenong
- Dorong Budaya Betawi Berdampak Bagi Kemajuan Sektor Pariwisata
- ANRI Terima 20 Surat Kekayaan Intelektual Milik Rieke
- Kemendikbudristek Restorasi Sederet Film Lawas, Kali Dr. Samsi
- Pemerintah Beri Kemudahan Izin Usaha UMKM Wastra
- Alcor Fest 2024 Digelar Pertama Kali, Pertemukan IP Owners dan Korporasi