9 Karya Budaya Betawi Ini Bakal Kekayaan Intelektual Komunal
Minggu, 20 Maret 2022 – 17:56 WIB
9. Pencak Silat Gamblong
Kekayaan intelektual personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, serta desain tata letal sirkuit terpadu.
Sedangkan kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal (milik rakyat atau umum)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Aktif Melestarikan Budaya, Unika Atma Jaya Gelar Pementasan Lenong
- Dorong Budaya Betawi Berdampak Bagi Kemajuan Sektor Pariwisata
- ANRI Terima 20 Surat Kekayaan Intelektual Milik Rieke
- Kemendikbudristek Restorasi Sederet Film Lawas, Kali Dr. Samsi
- Pemerintah Beri Kemudahan Izin Usaha UMKM Wastra
- Alcor Fest 2024 Digelar Pertama Kali, Pertemukan IP Owners dan Korporasi