9 Korban Terorisme di Banten Terima Kompensasi Rp 1,495 Miliar

Korban dengan derajat luka ringan diberikan kompensasi Rp 75 juta, derajat luka sedang Rp 115 juta , derajat luka berat Rp 210.000.000, sedangkan ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta.
"Nilai tersebut sesuai dengan izin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," beber Hasto.
Dia mengatakan penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu disahkan, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," ujar Hasto. (ant/fat/jpnn)
LPSK menyerahkan kompensasi senilai Rp 1,495 Miliar bagi sembilan korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Banten, Jumat (11/2).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo