9 Pegawai dalam Kasus Transaksi Janggal, Kemenkeu: Kami Tak Berkompromi

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal 16 pegawai Kemenkeu yang menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Prastowo mengatakan bahwa 7 dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukan pegawai Kemenkeu.
Dia menekankan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR (7/6) lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya pegawai Kemenkeu.
"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu. Dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama, 7 di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," ucap Prastowo dalam keterangannya, Jumat (9/6).
Adapun, Tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu, yakni tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka ialah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.
Selain itu, Prastowo turut menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.
"Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum," kata dia.
Yustinus mengklarifikasi pernyataan KPK soal 16 pegawai Kemenkeu yang menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
- Usut Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Cecar Abang Windy Idol soal Aset Hasil Suap
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Honorer Harus Siap Mental, Banyak Resume Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Terganjal, Oalah
- Terungkap di Persidangan Nama-nama Pemegang Saham Perusahaan Milik Rafael Alun, Oalah
- KPK Panggil Ade Puspitasari terkait Kasus Korupsi Sang Bapak di Bekasi
- Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Samisake 2023
- Istri dan Mertua Andhi Pramono Diperiksa KPK soal Aset dan Aliran Uang Hasil Korupsi