9 Pegawai dalam Kasus Transaksi Janggal, Kemenkeu: Kami Tak Berkompromi

9 Pegawai dalam Kasus Transaksi Janggal, Kemenkeu: Kami Tak Berkompromi
Pegawai Kemenkeu dalam kasus transaksi janggal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Saat ini, pihaknya juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam.

Berikut ini rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:

1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, putusan kasasi 2010, 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta, uang dan pengganti Rp 565 juta)

3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, putusan kasasi 2021, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, Uang Pengganti USD 18.425, SGD 14.400, dan Rp 50 juta)

6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, putusan banding tahun 2020, 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta)

Yustinus mengklarifikasi pernyataan KPK soal 16 pegawai Kemenkeu yang menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News