9 Pegawai dalam Kasus Transaksi Janggal, Kemenkeu: Kami Tak Berkompromi
Jumat, 09 Juni 2023 – 19:19 WIB

Pegawai Kemenkeu dalam kasus transaksi janggal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, putusan kasasi tahun 2023, 9 tahun penjara dan denda Rp juta, uang pengganti Rp 2,37 miliar)
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, putusan kasasi 2023, 8 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 8,2 miliar). (mcr4/jpnn)
Yustinus mengklarifikasi pernyataan KPK soal 16 pegawai Kemenkeu yang menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun