9 Pelaku Kejahatan di Jakut Diamankan, 3 Didor Kakinya, Lihat

9 Pelaku Kejahatan di Jakut Diamankan, 3 Didor Kakinya, Lihat
Polsek Kelapa Gading meringkus sembilan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam kurun waktu empat hari ini. Foto: Polsek Kelapa Gading

Akibat perbuatannya, tersangka AR (27), H (29), dan MS (25) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk tersangka MM (35) dan A (23) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (tan/jpnn)


Para pelaku ditangkap aparat kepolisian dengan beragam kasus atau tindak kejahatan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News