9 Pelaku Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh Ditangkap

9 Pelaku Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh Ditangkap
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka praktik prostitusi "online" di Banda Aceh, Rabu (19-10-2022). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi berhasil membongkar sekaligus menangkap sembilan terduga pelaku praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp dari dua hotel di Banda Aceh.

"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar, kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu (19/10).

Fadillah menyebutkan mereka terdiri atas empat orang mucikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya pada hari Jumat (14/10) melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.

Di mana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.

Setelah itu, polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.

Polisi berhasil membongkar sekaligus menangkap sembilan terduga pelaku praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp dari dua hotel di Banda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News