9 Pengawal Gayus Dilimpahkan ke Tipikor
Selasa, 09 November 2010 – 17:22 WIB

9 Pengawal Gayus Dilimpahkan ke Tipikor
JAKARTA - Sembilan anggota polisi yang diduga terlibat mengeluarkan Gayus Tambunan dari tahanan dilimpahkan pemeriksaanya ke Direktorat III Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri. Ini merupakan tindak lanjut atas dugaan suap yang diberikan Gayus Tambunan kepada para polisi yang berdinas di rumah tahanan negara Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dugaan suap muncul setelah dilakukan pengembangan. Bila dugaan menerima suap terjadi, sembilan polisi itu diancam dengan UU Tipikor. "(Mereka) sudah dibebaskan dari tugas yang dilakukan di rumah tahanan Korps Brimob Polri. Artinya, sudah diganti tugasnya oleh petugas polri yang lain," tambah Karo Penmas Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga.
Suap itu diduga diberikan Gayus sebagai imbalan agar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dapat keluar dari sel tahanannya. "Diperiksa sejak kemarin (di Dit III Tipikor)," kata Wakabareskrim Polri Brigjen (Pol) Dikdik Mulyana Arief Mansur, di Mabes Polri, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Sebelumnya, sembilan orang itu telah dibebastugaskan dari kesatuan mereka. Tujuannya, untuk memudahkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, serta dugaan menerima suap dari Gayus.
Baca Juga:
JAKARTA - Sembilan anggota polisi yang diduga terlibat mengeluarkan Gayus Tambunan dari tahanan dilimpahkan pemeriksaanya ke Direktorat III Bidang
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi