9 Pengawal Gayus Dilimpahkan ke Tipikor

9 Pengawal Gayus Dilimpahkan ke Tipikor
9 Pengawal Gayus Dilimpahkan ke Tipikor
JAKARTA - Sembilan anggota polisi yang diduga terlibat mengeluarkan Gayus Tambunan dari tahanan dilimpahkan pemeriksaanya ke Direktorat III Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri. Ini merupakan tindak lanjut atas dugaan suap yang diberikan Gayus Tambunan kepada para polisi yang berdinas di rumah tahanan negara Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Suap itu diduga diberikan Gayus sebagai imbalan agar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dapat keluar dari sel tahanannya. "Diperiksa sejak kemarin (di Dit III Tipikor)," kata Wakabareskrim Polri Brigjen (Pol) Dikdik Mulyana Arief Mansur, di Mabes Polri, Selasa (9/11).

Sebelumnya, sembilan orang itu telah dibebastugaskan dari kesatuan mereka. Tujuannya, untuk memudahkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, serta dugaan menerima suap dari Gayus. 

Dugaan suap muncul setelah dilakukan pengembangan. Bila dugaan menerima suap terjadi, sembilan polisi itu diancam dengan UU Tipikor. "(Mereka) sudah dibebaskan dari tugas yang dilakukan di rumah tahanan Korps Brimob Polri. Artinya, sudah diganti tugasnya oleh petugas polri yang lain," tambah Karo Penmas Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga.

JAKARTA - Sembilan anggota polisi yang diduga terlibat mengeluarkan Gayus Tambunan dari tahanan dilimpahkan pemeriksaanya ke Direktorat III Bidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News