9 Perempuan di Lampung Nyaris menjadi Korban Perdagangan Manusia
Rabu, 16 Februari 2022 – 13:55 WIB

Sembilan perempuan nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung dengan modus dijadikan pekerja migran. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com
Perwira menengah Polri ini menuturkan petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paspor, lima tiket bus tujuan Ponorogo, dan satu bundel dokumen perizinan milik PT X.
Meski demikian, polisi belum dapat menangkap otak pelaku TPPO itu.
Khoirun menegaskan pelaku masih dalam pengejaran petugas.
"Karena perbuatannya, PT X dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas AKBP Khoirun. (mrc32/jpnn)
9 perempuan di Lampung nyaris menjadi korban perdagangan manusia. Aksi dugaan perdagangan manusia itu digagalkan Polda Lampung.
Redaktur : Boy
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang