9 Perempuan di Lampung Nyaris menjadi Korban Perdagangan Manusia
Rabu, 16 Februari 2022 – 13:55 WIB
Perwira menengah Polri ini menuturkan petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paspor, lima tiket bus tujuan Ponorogo, dan satu bundel dokumen perizinan milik PT X.
Meski demikian, polisi belum dapat menangkap otak pelaku TPPO itu.
Khoirun menegaskan pelaku masih dalam pengejaran petugas.
"Karena perbuatannya, PT X dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas AKBP Khoirun. (mrc32/jpnn)
9 perempuan di Lampung nyaris menjadi korban perdagangan manusia. Aksi dugaan perdagangan manusia itu digagalkan Polda Lampung.
Redaktur : Boy
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper