9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia 

9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

"Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki," tegas Menteri Anas.

Dalam regulasi terbaru itu juga diatur mengenai pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 bulan terakhir. 

Dalam hal hasil evaluasi kinerja periodik memiliki predikat kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari jabatan lain bisa dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan. 

Predikat kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai predikat kinerja pada JF yang akan diduduki. Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.

Bagaimana dengan perpindahan antarkelompok JF? Ditegaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, perpindahan antarkelompok JF dilaksanakan antarJF.

Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.

Angka kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai angka kredit JF yang akan diduduki.

Untuk perpindahan antarjabatan dilaksanakan antar JF, JA (jabatan ahli), atau JPT (jabatan pimpinan tinggi). Perpindahan, yaitu: 

Ini 9 syarat pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan, ada soal batasan usia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News