9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia

"Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki," tegas Menteri Anas.
Dalam regulasi terbaru itu juga diatur mengenai pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 bulan terakhir.
Dalam hal hasil evaluasi kinerja periodik memiliki predikat kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari jabatan lain bisa dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.
Predikat kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai predikat kinerja pada JF yang akan diduduki. Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.
Bagaimana dengan perpindahan antarkelompok JF? Ditegaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, perpindahan antarkelompok JF dilaksanakan antarJF.
Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Angka kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai angka kredit JF yang akan diduduki.
Untuk perpindahan antarjabatan dilaksanakan antar JF, JA (jabatan ahli), atau JPT (jabatan pimpinan tinggi). Perpindahan, yaitu:
Ini 9 syarat pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan, ada soal batasan usia.
- Pentolan K2 Menangis di Depan Menteri Anas, RUU ASN Akomodasi Honorer
- Menaker Ida Fauziyah Dorong Sinergi Pengembangan Karier Mediator Hubungan Industrial
- Beri Penghargaan untuk 86 PNS Purnatugas, Sekjen Kemnaker: Semoga Tetap Dapat Berkarya
- Abdiyanto: Validasi Honorer Masih Berlangsung, SK Sedang Diproses
- Info Terbaru dari Pj Bupati Bekasi Soal Penerimaan PPPK Guru Agama
- Menteri Anas Ungkap Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Bukan soal Formasi!