9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia

3) sehat jasmani dan rohani;
4) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian. Juga sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
5) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
6) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun;
7) nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir;
8) berusia paling tinggi 53 tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan. Usia 55 tahun untuk JF ahli madya; dan 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan
9) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal kebutuhan unit organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum batas persyaratan usia.
Ini 9 syarat pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan, ada soal batasan usia.
- Kekurangan ASN, Pemprov Buka Jalur Mutasi, PPPK Bisa Mendaftar?
- Serahkan SK kepada 992 CPNS, Gubernur Elisa Kambu Beri Pesan Begini
- Gaji Ke-13 di Daerah Ini Mulai Cair 4 Juni 2025, Sebegini Besarannya
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru, Tak Ada CPNS & Seleksi PPPK 2025, Aliansi Honorer Desak Istana Bergerak
- Inilah Salah Satu Bukti PNS dan PPPK Sejajar, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Pemicu Demo Besar Terungkap, Honorer R2-R3 Menuntut, Harusnya Sama dengan PNS