9 Tahun Beraksi, Ratusan Motor Dicuri, Kini Sudah Diringkus Polisi
Senin, 02 Agustus 2021 – 16:30 WIB
"Kami sudah dapatkan identitasnya, kami sedang melakukan pengejaran," tutur Yusri.
Tersangka II dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tersangka II alias Ili (33) kepada polisi mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sejak 2012. Selama sembilan tahun beraksi, sudah ada ratusan kendaraan bermotor yang dicuri.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Jadi Provokator Tawuran di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi