90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
Kamis, 22 September 2011 – 17:01 WIB

90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
Di dalam RUU ASN, terang mantan Menpan ini, akan dipertegas pula ketentuan tentang pelaksanaan manajemen kepegawaian. Bagi daerah yang dalam pengadaan ASN tidak mengikuti aturan, maka usulannya tidak boleh diproses.
Baca Juga:
"RUU ASN kita buat agar ada perubahan dalam organisasi kepegawaian di Indonesia. Kinerja pegawai negeri harus lebih profesional dan bukan atas dasar asal bapak senang," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetan. Karenanya di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat