90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
Kamis, 22 September 2011 – 17:01 WIB

90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetan. Karenanya di dalam revisi atas UU Pokok-pokok Kepegawaian, pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan menteri sesuai analisis keperluan pegawai. Karenanya wajar jika kemudian formasi CPNS yang diberikan kepada kabupaten/kota sebanyak 250 orang per tahun. "Di provinsi mungkin dua kali jumlah tersebut," ujarnya.
Namun fakta di lapangan pascadesentralisasi kepegawaian sejak tahun 2000, dari 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi, 90 persen lebih tidak melaksanakan managemen kepegawaian. Komisi II DPR yang menjadi rekan kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) pun menyoroti kondisi itu.
"Inikan aneh, UU sudah jelas. Tapi nyatanya hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat yang diharapkan. Yaitu mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi, serta kualifikasinya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi dalam raker dengan MenPAN&RB EE Mangindaan, Kamis (22/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetan. Karenanya di
BERITA TERKAIT
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer