90 Persen Siswa Baru Harus dari Sekitar Sekolah

"Itu tidak bisa lagi. Disdik harus tegas dan terbuka terkait ini. Karena PPDB untuk SMP lah yang selama ini paling kacau," katanya.
Sementara untuk SMK ataupun SMA unggulan menurutnya, tes kemampuan tetap harus dilakukan. Ini penting agar siswa bisa masuk di jurusan yang ia kehendaki dan sesuai kemampuannya.
"Misalnya listrik, harus ada tes kesehatan. Jangan nanti buta warna tetapi dia masuk elektronik," katanya.
Dengan terbitnya Permendikbud tersebut, lanjutnya, adalah kewajiban pemerintah memfasilitasi setiap sekolah negeri memiliki akses pemerataan, tingkat kualitas dan keunggulan yang sama.
Zonasi juga berdasarkan ketersediaan daya tampung rombongan belajar masing-masing sekolah. Berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Ditambahkan dia, sistem zonasi ini juga sebagai upaya untuk mengurangi desakan wali siswa untuk memasukan anaknya ke sekolah tertentu.
Dengan begitu, diharapkan tidak lagi terjadi paksaan kepada anak didik karena telah ditentukan sesuai zonasi daerah terdekat.
"Zonasi ini bertujuan untuk mempermudah akses siswa menjangkau sekolah,” jelasnya.
Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berubah setelah terbit Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025