90 Persen Siswa Baru Harus dari Sekitar Sekolah

90 Persen Siswa Baru Harus dari Sekitar Sekolah
Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: Radar Surabaya/dok.JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berubah setelah terbit Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.

Semua sekolah negeri harus mengutamakan murid dari sekitar sekolah. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 90 persen dari total murid baru yang diterima.

"Jadi yang diperluas itu adalah bina lingkungan. Jika selama ini sekitar lima atau 10 persen, tahun ini mencapai 90 persen," kata anggota komisi IV DPRD Kota Batam Riki Indrakari.

Ia mengatakan dalam Permendikbud itu, ditegaskan bahwa PPDB menggunakan sistem zonasi.

"Jadi sama seperti Dapil kalau pemilihan. Satu zonasi mencakup beberapa kecamatan atau kelurahan. Masalahnya, zonasinya belumlah jelas," katanya.

Politikus dari PKS itu menuding dinas pendidikan terkesan menutupi Permen ini. Harusnya gencar disosialisasikan baik melalui media maupun dengan cara lainnya.

"Banyak komite yang belum tahu mengenai Permendikbud ini. Dan ini sangat penting. Jadi jangan lagi ada sekolah yang merasa lebih unggul sehingga seleksinya berbeda. Semua harus sama," katanya.

Ia berharap Disdik bisa segera membuat zonasinya dan disampaikan kepada masyarakat. Ia juga berharap kepada sekolah unggulan seperti SMP 6 atau sekolah lainnya menolak calon murid padahal dari sekitar sekolah.

Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berubah setelah terbit Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News