90 Persen Siswa Baru Harus dari Sekitar Sekolah
Senin, 05 Juni 2017 – 00:40 WIB

Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: Radar Surabaya/dok.JPNN.com
Dinas Pendidikan, kata Riky, wajib mengumumkan secara transparan, Ada berapa zonasi yang dibentuk dan dimana saja batasan zonasi tersebut. (ian/rng)
Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berubah setelah terbit Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025