90 Persen Siswa Baru Harus dari Sekitar Sekolah
Senin, 05 Juni 2017 – 00:40 WIB
Dinas Pendidikan, kata Riky, wajib mengumumkan secara transparan, Ada berapa zonasi yang dibentuk dan dimana saja batasan zonasi tersebut. (ian/rng)
Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berubah setelah terbit Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tempa Mental dan Kemandirian, 56 Siswa Jalani Program Backpacker ke 10 Negara
- ACER Indonesia Kembangkan Instrumen Penilaian Kesejahteraan Siswa, Tinggalkan Sistem Hukuman
- Dosen ATVI Suradi Berikan Pelatihan Jurnalistik di SMA Plus PGRI Cibinong
- Soal Kasus Perundungan, Pihak Binus School Serpong Buka Suara, Tegas
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Polda Riau Datangi SMA 9, Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Pemilu Damai