90 Persen Siswa Baru Harus dari Sekitar Sekolah

90 Persen Siswa Baru Harus dari Sekitar Sekolah
Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: Radar Surabaya/dok.JPNN.com

Dinas Pendidikan, kata Riky, wajib mengumumkan secara transparan, Ada berapa zonasi yang dibentuk dan dimana saja batasan zonasi tersebut. (ian/rng)


Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berubah setelah terbit Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News