90 Ribu Driver Taksi Online di Jakarta Terancam Menganggur

90 Ribu Driver Taksi Online di Jakarta Terancam Menganggur
Mencoba pukul pengemudi taksi bandara terkait pemukulan oleh sopir taksi Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang terhadap istri driver online yang sedang menjeput, (19/1). Ilustrasi Foto: Kris Samiaji/Sumatera Ekspres

jpnn.com, JAKARTA - Driver taksi online belum siap menjalankan ketentuan dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang akan mulai diberlakukan mulai 1 Februari 2018.

Pasalnya, di antara 83.906 driver taksi online yang diharapkan melakukan registrasi dan pemeriksaan, hanya 1.710 (2 persen) yang menjalani ketentuan dalam Permenhub Nomor 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu.

Asosiasi Driver Online (ADO) membantah anggotanya malas sehingga armada taksi online yang sudah resmi memiliki kartu pengawasan sangat minim.

’’Para driver saat ini masih menunggu keluarnya perizinan mendirikan koperasi,’’ tegas Ketua ADO Christiansen, Jumat (26/1).

Dia menjelaskan, dalam aturan lama, koperasi driver taksi online dibuat oleh perusahaan aplikasi.

Namun, dalam ketentuan baru, driver secara perorangan boleh mendirikan koperasi. ’’Lima orang driver berkumpul sudah bisa membuat koperasi,’’ tuturnya.

Ternyata, sampai saat ini surat izin koperasi belum keluar. Karena itu, ADO meminta tempo implementasi Permenhub 108/2017 diperpanjang.

Christiansen meminta tenggat waktu peraturan yang berlaku efektif 1 Februari itu diperpanjang sebulan mendatang.

Saat ini armada taksi online yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta mencapai 120 ribu unit. Sementara, kuota yang dipatok pemerintah hanya 36 ribuan unit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News