90 Ribu Driver Taksi Online di Jakarta Terancam Menganggur

90 Ribu Driver Taksi Online di Jakarta Terancam Menganggur
Mencoba pukul pengemudi taksi bandara terkait pemukulan oleh sopir taksi Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang terhadap istri driver online yang sedang menjeput, (19/1). Ilustrasi Foto: Kris Samiaji/Sumatera Ekspres

Dia mengungkapkan, ada beberapa kelonggaran yang diakomodasi pemerintah. Selain urusan koperasi, ketentuan stiker juga diperlonggar. ’’Stiker model pasang lepas,’’ jelasnya.

Jadi, ketika mobil digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga, stiker sebagai penanda taksi online bisa dicopot sementara.

Dia menuturkan, saat ini armada taksi online untuk wilayah DKI Jakarta mencapai 120 ribu unit. Sedangkan kuota yang dipatok pemerintah hanya 36 ribuan unit.

Jadi, akan ada puluhan ribu driver yang tidak bisa bekerja lagi jika aturan tersebut diberlakukan.

Sementara itu, perusahaan penyedia aplikasi transportasi online belum bisa memberikan penjelasan detail soal sikap dan persiapan menghadapi implementasi Permenhub 108/2017. Namun, mereka menyatakan siap kooperatif dengan pemerintah.

’’Uber dan para mitra koperasi sangat terbuka untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lain terkait implementasi peraturan ini,’’ ujar Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri menjawab pertanyaan Jawa Pos.

Go-Jek Indonesia justru belum bisa memberikan konfirmasi lebih jauh mengenai persiapan menghadapi pemberlakuan Permenhub 108/2017. Perusahaan masih membahas peraturan tersebut.

’’Jika ada update, akan kami kabari. Terima kasih,’’ ujar Public Relation Manager PT Go-Jek Indonesia Rindu Ragilia membalas pertanyaan Jawa Pos.

Saat ini armada taksi online yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta mencapai 120 ribu unit. Sementara, kuota yang dipatok pemerintah hanya 36 ribuan unit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News