90 Ribu Honorer Satpol PP Usia 35 Tahun ke Atas Tolak jadi PPPK, Maunya...

90 Ribu Honorer Satpol PP Usia 35 Tahun ke Atas Tolak jadi PPPK, Maunya...
Pengurus FKBPPPN saat beraudensi dengan salah satu wakil rakyat di DPR RI. Mereka meminta diangkat menjadi PNS, bukan PPPK. Foto :dokumentasi FKBPPPN for JPNN.com

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri mengenai jumlah personil Satpol PP seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

1. 29.777 personil sudah berstatus PNS Pol PP;

2. 5.504 personil Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja; dan

3. 73.903 personil berstatus tenaga Non PNS Pol PP.

Dia menyebutkan, kurang lebih 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditopang hasil penegakan Perda, Peraturan Kepala Daerah yang ada di Pemda oleh Satpol-PP.

"Harus diingat lagi personel Satpol PP merupakan personel cadangan dalam pertahanan negara. Posisinya strategis sehinggai harus diangkat PNS," cetusnya.

Bagi usia honorer Satpol PP yang usianya di atas 35 tahun, Fadlun mendesak agar ada Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS seperti yang sudah diberikan untuk bisa desa usia 35 tahun ke atas. 

"Selesaikan masalah honorer Satpol PP dengan menerbitkan Keppres PNS karena sekitar 90 ribu personilnya sudah di atas 35 tahun," pungkasnya. (esy/jpnn)

Sangat banyak honorer Satpol PP usia 35 tahun ke atas, mereka menolak diangkat menjadi PPPK sebagaimana amanat PP Nomor 16 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News