98 Negara Sepakat Hapus Penggunaan Merkuri

98 Negara Sepakat Hapus Penggunaan Merkuri
Menteri Siti Nurbaya saat menyampaikan pidato di paripurna DPR RI, saat pengesahan RUU Ratifikasi konvensi Minamata Mengenai Merkuri. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, BANDUNG - Organisasi PBB di bidang lingkungan hidup, UN Environment, menyatakan bahwa tidak kurang 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air, dan tanah.

Sebagai respons masyarakat internasional atas kondisi ini, lahirlah Konvensi Minamata.

Hingga pertengahan 2018, setidaknya 98 negara telah meratifikasi konvensi ini. Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan, membatasi,hingga menghapuskan penggunaan merkuri.

Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian emisi dan lepasan merkuri, serta pengelolaan limbah merkuri ramah lingkungan.

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (PB3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Yun Insiani, menjelaskan bahwa merkuri bisa ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Alat kesehatan, baterai, kosmetik, lampu fluorescent merupakan diantara produk yang menggunakan merkuri.

"Meski begitu, sumber emisi dan lepasan merkuri terbesar berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil atau PESK, pembangkit listrik berbahan bakar batubara, dan proses produksi semen," ujar Yun Insiani kepada Biro Hubungan Masyarakat beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Yun Insiani mengungkapkan efek negatif akibat penggunaan merkuri ini telah menjadi perhatian banyak negara. Oleh karena itu, perlu dirumuskan strategi pengelolaan dan penanganan merkuri secara global.

Efek negatif akibat penggunaan merkuri ini telah menjadi perhatian banyak negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News