99 Karyawan Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk Ditangkap Polisi
Rabu, 26 Januari 2022 – 22:14 WIB

Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan," kata Zulpan.
Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(antara/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Doa Kebangsaan di Pantai Indah Kapuk: Harmoni Agama Sambut Waisak 2569 BE
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- 4 Langkah Pantai Indah Kapuk Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa