A Gantung Diri di Kamar Mandi, Pihak Keluarga Jeli, Terungkap Fakta Mengagetkan
Jumat, 05 Februari 2021 – 08:47 WIB
MR pun ditangkap dan kini sudah diamankan di Mapolres Metro Bekasi.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (mcr1)
Seorang pria berinisial A (45) yang ditemukan tewas tergantung di kamar mandi rumahnya, Kampung Srengseng Kaliabang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, ternyata korban pembunuhan, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat