A Gantung Diri di Kamar Mandi, Pihak Keluarga Jeli, Terungkap Fakta Mengagetkan
Jumat, 05 Februari 2021 – 08:47 WIB

MR (tengah), pembunuh pria berinisial A di Kampung Srengseng Kaliabang, Kabupaten Bekasi, saar diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (4/2). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
MR pun ditangkap dan kini sudah diamankan di Mapolres Metro Bekasi.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (mcr1)
Seorang pria berinisial A (45) yang ditemukan tewas tergantung di kamar mandi rumahnya, Kampung Srengseng Kaliabang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, ternyata korban pembunuhan, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan