AA & AJ sudah Ditangkap di Bintan, Polisi Kini Buru TRK, Mereka Terancam Dihukum Berat

AA & AJ sudah Ditangkap di Bintan, Polisi Kini Buru TRK, Mereka Terancam Dihukum Berat
Polres Bintan, Polda Kepri menggelar siaran pers pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, Senin (14/2/2022). Foto: ANTARA/Ogen

Sebanyak total 2 kilogram sabu-sabu yang diamankan, 1,9 kg telah dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan uji laboratorium.

"Dari kegiatan pemusnahan narkoba ini, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan," ujar Kaporles Tidar.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Pelaku AA dan AJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), karena telah melakukan pemufakatan jahat.(antara/jpnn)

 

Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari d


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News