AA & AJ sudah Ditangkap di Bintan, Polisi Kini Buru TRK, Mereka Terancam Dihukum Berat

jpnn.com, BINTAN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari d
Dua kurir narkoba jaringan internasional berinisial AA, 23, dan AJ, 23, ditangkap di salah satu wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/2).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak dua kilogram sabu-sabu.
"Selain dua kilogram sabu-sabu, turut diamankan uang tunai sejumlah lima juta rupiah," kata Kapolres Bintan dalam siaran pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin.
Kapolres menjelaskan 2 kilogram sabu-sabu tersebut didapatkan kedua pelaku dari seorang pria di Malaysia berinisial TRK.
"TRK, kini masuk ke daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.
Pemusnahan turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari d
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- George Santos Gelar Program MBG Perdana untuk Sekolah di Kawasan KEK Galang Batang
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri