Di Hari Valentine, Sejumlah Hotel Diduga Tempat Prostitusi di Surabaya Diawasi Satpol PP

Di Hari Valentine, Sejumlah Hotel Diduga Tempat Prostitusi di Surabaya Diawasi Satpol PP
Dokumentasi - Sekitar 108 orang terjaring razia Hari Valentine yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama jajaran samping di sejumlah tempat di Kota Surabaya, Rabu (14/2/2018) malam. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

jpnn.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Senin, mengatakan terbitnya SE tersebut dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan terhadap hotel atau tempat penginapan di Kota Pahlawan, Jatim, yang diduga menjadi tempat prostitusi saat Hari Valentine yang dirayakan setiap 14 Februari.

"Pada poin pertama SE itu, kami meminta camat se-Surabaya melakukan pengawasan terhadap hotel atau penginapan yang diduga bisa menjadi tempat prostitusi di wilayahnya masing-masing," kata Eddy.

Selain itu, lanjut dia, pada poin kedua, camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap toko swalayan atau sejenisnya yang menjual peralatan valentine (cokelat yang dicampur alat peraga kontrasepsi).

"Selanjutnya, poin ketiga, kami minta camat untuk melakukan razia penjualan bunga valentine atau prasarana lainnya di jalan raya, Traffic Light (TL) dan pedestrian yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan," ujarnya.

Sementara itu, Camat Kenjeran Kota Surabaya Nono Indriyatno mengaku telah menindaklanjuti SE tersebut, dengan melakukan pengawasan di kawasan Suramadu, yakni di bawah Jembatan Suramadu yang biasa dijadikan tempat berkumpul oleh para pemuda-pemudi.

"Tetap kami awasi di kawasan Suramadu, di sini juga tidak terlalu ramai dengan keberadaan kafe, tetapi kami tetap memperkuat pengawasan," katanya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News