AA Ditangkap 2 Jam Setelah Videonya Viral, Simak Pengakuannya

AA Ditangkap 2 Jam Setelah Videonya Viral, Simak Pengakuannya
Pelaku aksi viral mobil "drifting" berbahaya saat berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (Antarasumbar/Al Fatah)

jpnn.com, BUKITTINGGI - Anggota Satlantas Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang drifter berinisial AA berikut mobil sedan miliknya pada Kamis (6/5).

AA ditangkap 2 jam setelah video aksinya mengendarai mobil dengan melayang memutar di jalanan alias drifting di pusat Kota Bukittinggi, viral di media sosial (medsos).

"Pengendara inisial AA berumur 21 tahun langsung kami ambil tindakan dua jam setelah videonya viral di media sosial Bukittinggi," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi AKP Andri Nugroho, di Bukittinggi, Jumat (7/5).

Menurut Andri, warga Nagari Ampang Gadang, Kabupaten Agam itu pun mengakui aksi berbahaya itu.

Namun, polisi tidak menahan AA. Dia hanya diberikan sanksi tilang sebanyak empat pasal dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Masing masing pasal tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni Pasal 286 tentang pelanggaran knalpot, Pasal 280 tentang nomor polisi, Pasal 283 tentang mengemudi tidak wajar serta Pasal 311 tentang keselamatan orang lain.

Kepada polisi, AA mengaku sering melakukan aksi itu di di luar daerah dan baru sekali itu dilakukannya di Kota Bukittinggi.

"Pelaku melakukan aksinya setelah pulang dari bengkel, kemudian berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Sudirman hingga nekat mengerjakan aksi itu," ucap Andri.

AA diamankan setelah melakukan aksi berbahaya dengan mobil sedan miliknya di Kota Bukittinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News