Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun
jpnn.com - MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai pengedar narkoba.
Penyidik menambah pasal yang dikenakan terhadap Gatot dan Aminah yang ditangkap di hotel Golden Tulip Kota Mataram beberapa waktu lalu.
Gatot Brajamusti dan istrinya ini oleh kepolisian disangkakan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Gatot Brajamusti dan istrinya ini diduga sebagai pengedar dan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika," ujar Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol H Agus Sarjito seperti diberitakan Radar Lombok (Jawa Pos Group).
Agus menyebut pertimbangan Gatot dikenakan pasal pengedar karena memberikan barang haram itu kepada beberapa orang lain saat digerebek di kamar hotel Golden Tulip.
Walaupun saat itu, Gatot Brajamusti belum membagikan sabu kepada rekan-rekannya yang ikut di dalam kamar.
“Dia juga disangkakan karena menyediakan untuk orang lain seperti di padepokannya. Itu dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa,” ujarnya.
Agus mengatakan Gatot membagikan hanya sebatas kepada orang-orang yang berguru kepadanya.
MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah
- Polisi Garap 6 Saksi pada Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo
- Pengakuan Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Cirebon: Saya tak Pernah Melakukan itu, Saya Rela Mati
- Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
- Detik-detik Polisi Tembak Mati Bandit Pembobol Rumah Kosong di Pekanbaru, Bak Film Action
- Kantongi 4.750 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi