Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun

Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun
Gatot Brajamusti. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai pengedar narkoba.

Penyidik menambah  pasal yang dikenakan terhadap Gatot dan Aminah yang ditangkap di hotel Golden Tulip Kota Mataram beberapa waktu lalu. 

Gatot Brajamusti dan istrinya ini oleh kepolisian disangkakan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

"Gatot Brajamusti dan istrinya ini diduga sebagai pengedar dan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika," ujar Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol H Agus Sarjito seperti diberitakan Radar Lombok (Jawa Pos Group).

Agus menyebut pertimbangan Gatot dikenakan pasal pengedar karena memberikan barang haram itu kepada beberapa orang lain saat digerebek di kamar hotel Golden Tulip.  

Walaupun saat itu, Gatot Brajamusti belum membagikan sabu kepada rekan-rekannya yang ikut di dalam kamar.

“Dia juga disangkakan karena menyediakan untuk orang lain seperti di padepokannya. Itu dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa,” ujarnya.

Agus mengatakan Gatot membagikan hanya sebatas kepada orang-orang yang berguru kepadanya. 

MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News