Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun
![Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160922_213023/213023_312513_Gatot_Brajamusti_fed_dd.jpg)
“Intinya kepada orang yang membutuhkan pertolongan dari dia. Tapi pertolongan yang dia berikan ini dengan cara yang salah,” katanya.
Khusus untuk Dewi Aminah, polisi mensangkakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan dugaan mengedarkan narkotika.
Selain itu juga disangkakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika selaku pemakai.
Dewi Aminah juga membawa sabu dari Jakarta dan ditemukan oleh petugas saat digerebek, seberat 0,6 gram.
“Itu bisa diartikan dia sebagai perantara. Makanya bisa dijerat dengan pasal 114 itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya ini, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Kalau pasal 127 itu dia menggunakan sendiri tentu tidak bisa kita tahan. Ini kan tidak, makanya kita tahan,” jelasnya. (gal/sam/jpnn)
MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Kasus Pria Tewas Ditembak di Merangin, Puput Cs Ditangkap Polisi
- Satgas Damai Cartenz Terus Buru Undius Kogoya dan Anggotanya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!