Abaikan Ujaran Kebencian, Medsos Bakal Didenda Miliaran

Abaikan Ujaran Kebencian, Medsos Bakal Didenda Miliaran
Facebook. Foto/ilustrasi: Reuters

jpnn.com, BERLIN - Perusahaan media sosial (medsos) yang beroperasi di Jerman harus mulai bersiap. Awal tahun ini, pemerintah menerapkan undang-undang (UU) yang mengatur unggahan tentang ujaran kebencian, berita bohong, dan material ilegal.

Melalui UU tersebut, penyedia layanan medsos harus menghapus unggahan bermasalah itu dalam waktu 24 jam. Kalau masalahnya kompleks, tenggat waktunya adalah sepekan. Jika tak melakukan kewajiban tersebut, mereka didenda EUR 50 juta atau setara dengan Rp 813,01 miliar.

Nama UU itu adalah Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG). Artinya adalah aturan pengetatan berjejaring (network).

NetzDG sudah didok pada akhir Juni tahun lalu. Tapi, penyedia layanan medsos diberi waktu sampai akhir 2017 untuk mempersiapkan diri.

Tak semua medsos terikat UU tersebut. Aturan itu hanya berlaku pada medsos dengan lebih dari 2 juta pengguna. Misalnya, Facebook, Twitter, YouTube, Reddit, Tumblr, dan VK.

Layanan medsos juga dituntut agar membuat sistem pelaporan yang komprehensif. Dengan begitu, ketika ada warga yang melaporkan konten yang melanggar aturan, staf medsos yang bersangkutan bisa langsung bertindak.

Facebook sudah mempersiapkan diri menyambut penegakan UU NetzDG. Jejaring sosial yang berdiri pada Februari 2004 itu merekrut ratusan staf baru di Jerman untuk menangani laporan-laporan tentang konten yang melanggar NetzDG.

Mereka juga ditugaskan untuk memonitor unggahan para pengguna Facebook. Twitter pun telah memperbarui panduan penanganan ujaran kebencian.

Awal tahun ini, pemerintah Jerman menerapkan undang-undang (UU) yang mengatur unggahan tentang ujaran kebencian, berita bohong, dan material ilegal

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News