Abaikan Ujaran Kebencian, Medsos Bakal Didenda Miliaran

UU NetzDG lahir setelah kasus-kasus berita palsu dan unggahan rasis yang melibatkan sosok penting kerap tersebar di jejaring medsos.
Selain diatur lewat UU NetzDG, Kementerian Kehakiman Jerman menegaskan bahwa mereka akan membuat form khusus di website-nya. Form itu bisa digunakan penduduk untuk melaporkan konten-konten yang melanggar aturan maupun medsos yang tidak taat terhadap UU NetzDG.
Tidak semua penduduk sepakat dengan aturan perundang-undangan yang baru itu. Sebagian penduduk menentang. Mereka yang tidak setuju itu berpendapat bahwa NetzDG bisa menjadi awal pembungkaman kebebasan berpendapat.
”UU Jerman adalah contoh upaya yang paling ekstrem dari pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mengekang perusahaan-perusahaan medsos,” bunyi penggalan berita BBC. (sha/c6/dos)
Awal tahun ini, pemerintah Jerman menerapkan undang-undang (UU) yang mengatur unggahan tentang ujaran kebencian, berita bohong, dan material ilegal
Redaktur & Reporter : Adil
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Kanselir Jerman Sebut Donald Trump Merusak Tatanan Niaga Global
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet