Abaikan Ujaran Kebencian, Medsos Bakal Didenda Miliaran

Abaikan Ujaran Kebencian, Medsos Bakal Didenda Miliaran
Facebook. Foto/ilustrasi: Reuters

UU NetzDG lahir setelah kasus-kasus berita palsu dan unggahan rasis yang melibatkan sosok penting kerap tersebar di jejaring medsos.

Selain diatur lewat UU NetzDG, Kementerian Kehakiman Jerman menegaskan bahwa mereka akan membuat form khusus di website-nya. Form itu bisa digunakan penduduk untuk melaporkan konten-konten yang melanggar aturan maupun medsos yang tidak taat terhadap UU NetzDG.

Tidak semua penduduk sepakat dengan aturan perundang-undangan yang baru itu. Sebagian penduduk menentang. Mereka yang tidak setuju itu berpendapat bahwa NetzDG bisa menjadi awal pembungkaman kebebasan berpendapat.

”UU Jerman adalah contoh upaya yang paling ekstrem dari pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mengekang perusahaan-perusahaan medsos,” bunyi penggalan berita BBC. (sha/c6/dos)


Awal tahun ini, pemerintah Jerman menerapkan undang-undang (UU) yang mengatur unggahan tentang ujaran kebencian, berita bohong, dan material ilegal


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News