Abaikan Ujaran Kebencian, Medsos Bakal Didenda Miliaran
UU NetzDG lahir setelah kasus-kasus berita palsu dan unggahan rasis yang melibatkan sosok penting kerap tersebar di jejaring medsos.
Selain diatur lewat UU NetzDG, Kementerian Kehakiman Jerman menegaskan bahwa mereka akan membuat form khusus di website-nya. Form itu bisa digunakan penduduk untuk melaporkan konten-konten yang melanggar aturan maupun medsos yang tidak taat terhadap UU NetzDG.
Tidak semua penduduk sepakat dengan aturan perundang-undangan yang baru itu. Sebagian penduduk menentang. Mereka yang tidak setuju itu berpendapat bahwa NetzDG bisa menjadi awal pembungkaman kebebasan berpendapat.
”UU Jerman adalah contoh upaya yang paling ekstrem dari pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mengekang perusahaan-perusahaan medsos,” bunyi penggalan berita BBC. (sha/c6/dos)
Awal tahun ini, pemerintah Jerman menerapkan undang-undang (UU) yang mengatur unggahan tentang ujaran kebencian, berita bohong, dan material ilegal
Redaktur & Reporter : Adil
- VNL 2024: Cewek-Cewek Jepang Masih Penuh Pesona, Jerman Menderita
- Doakan Pernikahan Rizky Febian Langgeng, Sule: Kuncinya Satu, Sabar
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- KipasKipas Ajak Masyarakat Bermain Media Sosial Sambil Beramal
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati