Abdillah Pamer Prestasi
Rabu, 10 September 2008 – 19:25 WIB
Di bagian akhir pledoinya, Abdillah memohon agar hakim membebaskan dirinya. "Lagi-lagi terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia tidak menghukum terdakwa. Agar kiranya majelis hakim yang mulia membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena terdakwa sangat meyakini tidak melakukan apa yang didakwakan pada terdakwa," pinta Abdillah.
Baca Juga:
Di pengujung pledoi setebal 17 halaman itu, Abdillah membeberkan 27 piagam penghargaan yang diterimanya selama memimpin Kota Medan. Antara lain Satyalencana Pembangunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan pada 2006 dan dari Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003.
Pada sidang 3 September pekan lalu, Abdillah dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang dipimpin Muhibuddin,SH juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliar. JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Abdillah dan Ramli merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006 dengan total kerugian negara mencapai Rp 54 miliar. (sam)
JAKARTA - Walikota Medan non aktif Abdillah membacakan materi pembelaan (pledoi) di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (10/9).Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal
- Nakhoda & ABK Tewas Setelah Speedboat Dihantam Gelombang di Inhil
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru