Abdul Chair Tuding Ada Skenario Menyeret Habib Rizieq ke Pengadilan
Kamis, 10 Desember 2020 – 14:46 WIB
"Di sini IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab,red) belum pernah diminta untuk memberikan keterangan sebagai Calon Tersangka sebagaimana yang dimaksudkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar dia.
"Ini menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap IB HRS dan lainnya cenderung dipaksakan dan mengandung motivasi tertentu," ujar dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Abdul Chair Ramadhan menanggapi langkah Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Kaca Spion
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak