Abdul Qadir Sudah Berurusan dengan Polisi Sejak 1985, Kini Ditangkap Lagi, Oh
Rabu, 08 Juni 2022 – 06:32 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan pers di PMJ, Selasa (7/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan melanggar UU organisasi kemasyarakatan.
"Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tutur Zulpan.
Sosok Abdul Qadir bukan baru dalam hal berurursan dengan kepolisian.
Dia sudah pernah ditangkap aparat kepolisian pada 1985 karena terlibat dalam pengebomban Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
Rupanya, jerat hukum itu tidak membuat Abdul Qadir sadar. Dia malah menggencarkan pemahaman menyimpangnya dan membentuk Khilafatul Muslimin. (mcr18/jpnn)
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ternyata bukan baru sekali berurusan dengan polisi. Pada 1985, dia sudah pernah ditangkap polisi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya