Abdul Qadir Sudah Berurusan dengan Polisi Sejak 1985, Kini Ditangkap Lagi, Oh

Abdul Qadir Sudah Berurusan dengan Polisi Sejak 1985, Kini Ditangkap Lagi, Oh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan pers di PMJ, Selasa (7/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan melanggar UU organisasi kemasyarakatan.

"Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tutur Zulpan.
Sosok Abdul Qadir bukan baru dalam hal berurursan dengan kepolisian.

Dia sudah pernah ditangkap aparat kepolisian pada 1985 karena terlibat dalam pengebomban Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Rupanya, jerat hukum itu tidak membuat Abdul Qadir sadar. Dia malah menggencarkan pemahaman menyimpangnya dan membentuk Khilafatul Muslimin.  (mcr18/jpnn) 


Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ternyata bukan baru sekali berurusan dengan polisi. Pada 1985, dia sudah pernah ditangkap polisi.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News