Abdul Tepergok, Akhirnya Babak Belur di Tangan Warga, Rasain!

Abdul Tepergok, Akhirnya Babak Belur di Tangan Warga, Rasain!
Wajah memelas Abdul yang babak belur setelah dipukuli massa akibat tepergok mencuri ponsel di rumah susun. Foto: Dok. Polsek Simokerto
Abdul dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Abdul babak belur setelah membangunkan penghuni rumah susun yang sedang tertidur.


Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News