ABG 14 Tahun Disuruh Kerja di Tempat Karaoke

ABG 14 Tahun Disuruh Kerja di Tempat Karaoke
Razia tempat hiburan malam. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Dua gadis dijebloskan ke tahanan Polsek Kalipuro. Mereka diduga mempekerjakan anak baru gede (ABG) yang masih 14 tahun.

ABG berinisial NC itu dipekerjakan di sebuah rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Warung Panjang.

Dua remaja yang ditahan tersebut adalah Putri Rahmawati alias Nia dan Sahmul Laili alias Sasa yang sama-sama berusia 23 tahun.

Keduanya kini ditahan di Lapas Banyuwangi. Mereka dijerat pasal 761 jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP, dan pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi atau Seksual Anak dan Memudahkan Perbuatan Cabul dan Mucikari.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi.

Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan NC yang bekerja di Wisma Citra 88 milik Nia di Warung Panjang, Desa Ketapang, Kalipuro.

Menerima informasi tersebut, anggota Polsek Kalipuro yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Agus Suprapto langsung mendatangi tempat hiburan malam tersebut.

Benar saja, pada Sabtu (30/9) pukul 01.00 polisi mendapati NC sedang berada di dalam wisma dan ditemani Sasa, teman pria yang baru dikenalnya sebulan lalu.

ABG itu dipekerjakan di sebuah rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Warung Panjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News