ABG 14 Tahun Itu Tidak Pulang Hingga Malam, Oh Ternyata Lagi Bersama Teman Pria Kenalan di Facebook
Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi.
Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6), pukul 00.30 WIB.
"Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.
Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Terapis Bercelana Pendek Ditemukan Tewas di dalam Kardus Kulkas
Dengan demikian, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(antara/jpnn)
Seorang remaja berinisial FR, 16, ditangkap polisi karena diduga mencabuli pelajar berinisial NK, 14, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?