ABG di Rumah Sendirian, AD Menyelinap Masuk, Terjadi di Kamar
HJ langsung menginterograsi korban. Anak baru gede (ABG) itu mengaku telah diperkosa AD.
Tidak terima, keluarga korban melaporkan AD ke Mapolres Serang Kota. Rabu (20/10), polisi menjemput si kakek di rumahnya.
“Kami juga sudah memperoleh alat bukti dari hasil visum. Didapati luka robek pada kelamin korban,” ungkap Maruli.
Saat menjalani pemeriksaan, AD mengakui telah memperkosa korban. Pengakuan pelaku menguatkan penyidik untuk menjeratnya sebagai tersangka.
AD disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia dijebloskan ke Rutan Polres Serang Kota.
“Ancaman pidananya di atas sepuluh tahun penjara,” kata AKBP Maruli. (fam/nda/radarbanten)
Seorang ABG kaget, ketakutan, mengetahui AD yang tiba-tiba menyelinap masuk ke dalam rumah lalu masuk ke kamar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tawuran Remaja Marak di Kota Serang, Pelaku Gunakan Medsos untuk Komunikasi
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Masyarakat di Serang Harap PNM Mekaar Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Perempuan
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan