ABG Ngaku Diperkosa Sepulang Mandi
Rabu, 20 Agustus 2014 – 06:36 WIB
"Kami menunggu hasil visum untuk memulai penanganan kasusnya. Jika terbukti, tersangka akan langsung kami tangkap dan akan dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas dia. (isr)
CIAMIS - Nasib malang dialami Bunga (16) -- bukan nama sebenarnya --- warga Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis. Gadis ini diperkosa seorang remaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Begini Aksi Pemerasan Modus Kencan Palsu, Pasang Foto Wanita dari Medsos
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja