ABG Ngaku Diperkosa Sepulang Mandi

ABG Ngaku Diperkosa Sepulang Mandi
ABG Ngaku Diperkosa Sepulang Mandi

"Kami menunggu hasil visum untuk memulai penanganan kasusnya. Jika terbukti, tersangka akan langsung kami tangkap dan akan dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas dia. (isr)


CIAMIS - Nasib malang dialami Bunga (16) -- bukan nama sebenarnya --- warga Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis. Gadis ini diperkosa seorang remaja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News